Sabtu, 29 Januari 2022

Peduli Pangan dari UPZ DKM Al-Anshor kepada para Anggota Pengamanan Lingkungan di RW 10

Bandung, 29 Januari 2022

Masjid Al-Anshor didatangi  oleh para anggota pengamanan  yang bertugas dari masing-masing RT di lingkungan RW 10 Sekejati. Mereka memang sengaja diundang oleh Ketua UPZ DKM Al-Anshor, untuk hadir dalam rangka penyaluran zakat, dimana sauadara-saudara kita ini sebagai penerima manfaat zakat. Ada 11 (sebelas) personal /petugas keamanan yang diundang,  yang bisa hadir dalam kesempatan ini sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Sambutan selamat datang disampaikan oleh Ketua UPZ DKM Al-Anshor Bapak H. Edwin A. Daranin, dengan mengatakan kegiatan ini sebagai silaturahim antara Pengurus DKM dengan Para Tenaga Pengamanan yang belum pernah terjadi sepertinya, harapannya hubungan ini akan terus berlanjut  terutama dalam kegiatan-kegiatan kemakmuran masjid yang diselenggarakan oleh masjid. Disampaikan juga bahwa program penyaluran zakat kepada para tenaga pengamanan ini, merupakan program peduli pangan dari UPZ DKM Al-Anshor. Pada kesempatan ini, bentuk zakat yang disalurkan berupa pemberian langsung beras konsumtif sebanyak 5 (lima) kg beras dengan kualitas super premium. Insya Allah, dapat diberikan setiap bulan untuk membantu asupan nutrisi yang berguna dalam menjalankan tugasnya.


Untuk lebih saling mengenal, pemberian beras secara langsung ini diberikan secara bergantian oleh para Pengurus DKM. Untuk bulan-bulan selanjutnya, penyaluran zakat ini diberikan berupa “voucher beras” yang bisa ditukarkan langsung dengan beras di tempat yang kami sudah ditentukan.

Ada 3 (tiga) hal yang disampaikan oleh Ketua DKM Bapak H. Uloh Saefulloh sebagai wejangan kepada penerima manfaat ini. Pertama, tentang pentingnya manfaat silaturahim sebagai keluarga besar jamaah Masjid Al-Anshor. Silaturahim dapat memberikan umur panjang, membuka pintu rezeki, dan mempererat tali persaudaraan. Ketua DKM mengajak para anggota pengamanan sering-sering mendatangi ke Masjid Al-Anshor, baik untuk shalat, mengikuti program tahsin Al-Quran, bahkan bisa juga menitipkan putra/putrinya untuk mengikuti pengajian /pendidikan anak-anak yang diselenggarakan di masjid secara gratis.

Kedua, tanpa mengurangi rasa hormat harusnya zakat ini diantar ke rumah masing-masing  para penerima, namun hal ini tidak dapat dilakukan oleh Tim UPZ, dikarenakan banyak  alamat /tempat tinggal para anggota pengamanan ini berlokasi di luar lingkungan RW 10. Mudah-mudahan dengan diberikan dalam kegiatan seperti ini tidak mengurangi rasa persaudaraan dan kepedulian para penerima manfaat zakat kepada Masjid Al-Anshor.

Ketiga, makna zakat untuk membersihkan harta muzaki bukan berarti  selanjutnya zakat adalah sisa harta yang kotor, tapi bermakna bahwa ada sebagian harta yang bukan menjadi miliknya, tapi  adalah miliknya atau haknya para mustahik, jadi  beras yang diberikan sekarang ini adalah hak mustahik atau penerima manfaat zakat. (Vip/Sekretariat DKM)

UPZ DKM AL-Anshor, menyalurkan Modal Kerja kepada Penerima Manfaat Zakat

 

Bandung, 28 Januari 2022

UPZ DKM Al-Anshor memberikan bantuan modal kerja kepada penerima manfaat zakat (mustahik). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Masjid Al-Anshor,  setelah para pengelola zakat mendengarkan dan menelaah paparan rencana wira usaha yang disampaikan Bapak Dadan Iskandar dan Bapak Herwinsyah dianggap layak untuk diberikan bantuan modal kerja dan mendapatkan pembinaan. Bantuan modal kerja dituangkan dalam sebuah kesepakatan penyaluran zakat.

Kegiatan di awali oleh Ketua UPZ DKM Al-Anshor, Bapak H. Edwin A.Daranin yang dalam arahannya secara umum, menyampaikan bahwa pemberian modal kerja bagi jamaah ini merupakan salah satu program penyaluran zakat yang sudah direncanakan pada tahun 2022. 


Ada 4 (empat) program dalam penyaluran zakat ini, yakni progam peduli pangan, program peduli pendidikan, program pemberantasan buta huruf Alquran, dan program pemberdayaan mustahik binaan. Selanjutnya program-program tersebut diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) sasaran, yakni konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif tradisional, dan produktif kreatif. Pemberian bantuan modal kerja ini adalah penyaluran zakat dengan klasifikasi sasaran produktif kreatif. Diharapkan melalui program ini penerima manfaat zakat (mustahik) benar-benar menerima manfaat dari zakat itu sendiri, berkembang dalam wira usahanya, dan dikemudian hari menjadi muzaki (pembayar zakat).

Kegiatan itu itu juga mengundang praktisi wira usaha Bapak H. Taufik. Beliau sengaja dihadirkan sebagai narasumber guna memberikan nasehat-nasehat usaha. Beliau diminta karena memiliki pengalaman pernah jatuh bangun dalam usaha, merasakan banyak ketidakpastian usaha, harga-harga yang tidak jelas, dan sebagainya. Dalam nasehatnya, beliau menyampaikan untuk menjadi usahawan harus fokus, tidak main-main, jemput bola dalam mencari pelanggan, harus berani buka layanan 24 jam, dan jujur, apalagi ini adalah bantuan modal kerja yang berasal dari zakat umat. Jangan kesal, ketika saat mau tidur telepon berdering ada pesanan, itu rejeki kita katanya. Beliau juga meyakini bahwa pasar usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat binaan ini untuk kebutuhan di lingkungan RW 10 sekejati ini belum dapat dipenuhi, jadi pasar masih terbuka. Yang menarik lagi, beliau bersedia menjadi mentor dalam usaha jamaah ini agar lebih berkembang.

Ketua DKM Al-Anshor, bapak H. Uloh Saefulloh juga memberikan arahannya, mengawali arahannya menyampaikan kembali visi dari DKM Al_Anshor yakni, Terwujudnya Masjid Al-Anshor yang makmur dalam peribadatan dan pemberdayaan umat. Selanjutnya menguraikan bahwa program pemberdayaan penerima zakat binaan ini merupakan turunan dari visi di atas. Sumber Dana Zakat adalah sumber dana dengan pembatasan, para muzaki memberikan zakatnya kepada DKM Al-Anshor dengan pembatasan bahwa penyalurannya harus sesuai syariah Islamiyah, harus tepat kepada sasaran zakat yakni kepada para asnaf yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, agar pengelolaan zakat ini dapat terselenggara dengan tepat, sesuai syariah, bermanfaat, dan berdampak pada umat,  Ketua DKM harus memutuskan dan menata beberapa hal strategis.

Sesuai hak prerogatif yang dimilikinya,  mengatur kembali sistem kerja pengelolaan zakat  pada organisasi eksisting dengan membentuk Organisasi UPZ untuk fokus pada penugasan amanah ini, yang diketuai oleh Bapak H. Edwin A. Daranin dan Koordinator Pelaksana Sdr. Riza Pratama. Untuk mengendalikan kegiatan ini, keuangan pengelolaan zakat termasuk menjadi pos-pos dalam Sistem Akuntansi Masjid (SAM) Al-Anshor, menerbitkan Surat Keputusan Strategis Pengelolaan Zakat yang sistematis dan berstandar universal, dan Menyusun proyeksi rencana zakat tahunan.

Pada program pemberian bantuan modal kerja ini, disyaratkan usaha kelompok, 2-4 orang berkerjama sama berwira dalam usaha, dimaksudkan   agar terdapat pengawasan internal antar mereka, jadi bukan perseorangan. Diakhir arahannya, Ketua memotivasi penerima manfaat zakat ini untuk dapat memberikan zakat maal dari omzet penjualan sebesar 2,5% setiap bulannya yang dapat dijadikan putaran selanjutya pengelolaan zakat di Masjid Al-Anshor. (Sekretariat DKM).