Bandung, 28 Januari 2022
UPZ DKM Al-Anshor memberikan
bantuan modal kerja kepada penerima manfaat zakat (mustahik). Kegiatan ini
berlangsung di Ruang Rapat Masjid Al-Anshor, setelah para pengelola zakat mendengarkan dan
menelaah paparan rencana wira usaha yang disampaikan Bapak Dadan Iskandar dan
Bapak Herwinsyah dianggap layak untuk diberikan bantuan modal kerja dan mendapatkan
pembinaan. Bantuan modal kerja dituangkan dalam sebuah kesepakatan penyaluran
zakat.
Kegiatan di awali oleh Ketua UPZ DKM Al-Anshor, Bapak H. Edwin A.Daranin yang dalam arahannya secara umum, menyampaikan bahwa pemberian modal kerja bagi jamaah ini merupakan salah satu program penyaluran zakat yang sudah direncanakan pada tahun 2022.
Ada 4 (empat) program dalam penyaluran zakat ini, yakni progam peduli pangan, program peduli pendidikan, program pemberantasan buta huruf Alquran, dan program pemberdayaan mustahik binaan. Selanjutnya program-program tersebut diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) sasaran, yakni konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif tradisional, dan produktif kreatif. Pemberian bantuan modal kerja ini adalah penyaluran zakat dengan klasifikasi sasaran produktif kreatif. Diharapkan melalui program ini penerima manfaat zakat (mustahik) benar-benar menerima manfaat dari zakat itu sendiri, berkembang dalam wira usahanya, dan dikemudian hari menjadi muzaki (pembayar zakat).
Kegiatan itu itu juga mengundang
praktisi wira usaha Bapak H. Taufik.
Beliau sengaja dihadirkan sebagai narasumber guna memberikan nasehat-nasehat
usaha. Beliau diminta karena memiliki pengalaman pernah jatuh bangun dalam
usaha, merasakan banyak ketidakpastian usaha, harga-harga yang tidak jelas, dan
sebagainya. Dalam nasehatnya, beliau menyampaikan untuk menjadi usahawan harus fokus,
tidak main-main, jemput bola dalam mencari pelanggan, harus berani buka layanan
24 jam, dan jujur, apalagi ini adalah bantuan modal kerja yang berasal dari
zakat umat. Jangan kesal, ketika saat mau tidur telepon berdering ada pesanan,
itu rejeki kita katanya. Beliau juga meyakini bahwa pasar usaha yang dijalankan
oleh penerima manfaat binaan ini untuk kebutuhan di lingkungan RW 10 sekejati
ini belum dapat dipenuhi, jadi pasar masih terbuka. Yang menarik lagi, beliau
bersedia menjadi mentor dalam usaha jamaah ini agar lebih berkembang.
Ketua DKM Al-Anshor, bapak H.
Uloh Saefulloh juga memberikan arahannya, mengawali arahannya menyampaikan
kembali visi dari DKM Al_Anshor yakni, Terwujudnya
Masjid Al-Anshor
yang makmur dalam peribadatan dan pemberdayaan umat. Selanjutnya menguraikan
bahwa program pemberdayaan penerima zakat binaan ini merupakan turunan dari
visi di atas. Sumber Dana Zakat adalah sumber dana dengan pembatasan, para
muzaki memberikan zakatnya kepada DKM Al-Anshor dengan pembatasan bahwa
penyalurannya harus sesuai syariah Islamiyah, harus tepat kepada sasaran zakat
yakni kepada para asnaf yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, agar
pengelolaan zakat ini dapat terselenggara dengan tepat, sesuai syariah,
bermanfaat, dan berdampak pada umat, Ketua DKM harus memutuskan dan menata beberapa
hal strategis.
Sesuai
hak prerogatif yang dimilikinya, mengatur
kembali sistem kerja pengelolaan zakat pada organisasi eksisting dengan membentuk Organisasi
UPZ untuk fokus pada penugasan amanah ini, yang diketuai oleh Bapak H. Edwin A.
Daranin dan Koordinator Pelaksana Sdr. Riza Pratama. Untuk mengendalikan
kegiatan ini, keuangan pengelolaan zakat termasuk menjadi pos-pos dalam Sistem Akuntansi Masjid
(SAM) Al-Anshor, menerbitkan Surat Keputusan Strategis Pengelolaan Zakat yang
sistematis dan berstandar universal, dan Menyusun proyeksi rencana zakat tahunan.
Pada
program pemberian bantuan modal kerja ini, disyaratkan usaha kelompok, 2-4 orang
berkerjama sama berwira dalam usaha, dimaksudkan agar terdapat pengawasan internal antar
mereka, jadi bukan perseorangan. Diakhir arahannya, Ketua memotivasi penerima
manfaat zakat ini untuk dapat memberikan zakat maal dari omzet penjualan
sebesar 2,5% setiap bulannya yang dapat dijadikan putaran selanjutya
pengelolaan zakat di Masjid Al-Anshor. (Sekretariat DKM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar