Sabtu, 29 Januari 2022

UPZ DKM AL-Anshor, menyalurkan Modal Kerja kepada Penerima Manfaat Zakat

 

Bandung, 28 Januari 2022

UPZ DKM Al-Anshor memberikan bantuan modal kerja kepada penerima manfaat zakat (mustahik). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Masjid Al-Anshor,  setelah para pengelola zakat mendengarkan dan menelaah paparan rencana wira usaha yang disampaikan Bapak Dadan Iskandar dan Bapak Herwinsyah dianggap layak untuk diberikan bantuan modal kerja dan mendapatkan pembinaan. Bantuan modal kerja dituangkan dalam sebuah kesepakatan penyaluran zakat.

Kegiatan di awali oleh Ketua UPZ DKM Al-Anshor, Bapak H. Edwin A.Daranin yang dalam arahannya secara umum, menyampaikan bahwa pemberian modal kerja bagi jamaah ini merupakan salah satu program penyaluran zakat yang sudah direncanakan pada tahun 2022. 


Ada 4 (empat) program dalam penyaluran zakat ini, yakni progam peduli pangan, program peduli pendidikan, program pemberantasan buta huruf Alquran, dan program pemberdayaan mustahik binaan. Selanjutnya program-program tersebut diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) sasaran, yakni konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif tradisional, dan produktif kreatif. Pemberian bantuan modal kerja ini adalah penyaluran zakat dengan klasifikasi sasaran produktif kreatif. Diharapkan melalui program ini penerima manfaat zakat (mustahik) benar-benar menerima manfaat dari zakat itu sendiri, berkembang dalam wira usahanya, dan dikemudian hari menjadi muzaki (pembayar zakat).

Kegiatan itu itu juga mengundang praktisi wira usaha Bapak H. Taufik. Beliau sengaja dihadirkan sebagai narasumber guna memberikan nasehat-nasehat usaha. Beliau diminta karena memiliki pengalaman pernah jatuh bangun dalam usaha, merasakan banyak ketidakpastian usaha, harga-harga yang tidak jelas, dan sebagainya. Dalam nasehatnya, beliau menyampaikan untuk menjadi usahawan harus fokus, tidak main-main, jemput bola dalam mencari pelanggan, harus berani buka layanan 24 jam, dan jujur, apalagi ini adalah bantuan modal kerja yang berasal dari zakat umat. Jangan kesal, ketika saat mau tidur telepon berdering ada pesanan, itu rejeki kita katanya. Beliau juga meyakini bahwa pasar usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat binaan ini untuk kebutuhan di lingkungan RW 10 sekejati ini belum dapat dipenuhi, jadi pasar masih terbuka. Yang menarik lagi, beliau bersedia menjadi mentor dalam usaha jamaah ini agar lebih berkembang.

Ketua DKM Al-Anshor, bapak H. Uloh Saefulloh juga memberikan arahannya, mengawali arahannya menyampaikan kembali visi dari DKM Al_Anshor yakni, Terwujudnya Masjid Al-Anshor yang makmur dalam peribadatan dan pemberdayaan umat. Selanjutnya menguraikan bahwa program pemberdayaan penerima zakat binaan ini merupakan turunan dari visi di atas. Sumber Dana Zakat adalah sumber dana dengan pembatasan, para muzaki memberikan zakatnya kepada DKM Al-Anshor dengan pembatasan bahwa penyalurannya harus sesuai syariah Islamiyah, harus tepat kepada sasaran zakat yakni kepada para asnaf yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, agar pengelolaan zakat ini dapat terselenggara dengan tepat, sesuai syariah, bermanfaat, dan berdampak pada umat,  Ketua DKM harus memutuskan dan menata beberapa hal strategis.

Sesuai hak prerogatif yang dimilikinya,  mengatur kembali sistem kerja pengelolaan zakat  pada organisasi eksisting dengan membentuk Organisasi UPZ untuk fokus pada penugasan amanah ini, yang diketuai oleh Bapak H. Edwin A. Daranin dan Koordinator Pelaksana Sdr. Riza Pratama. Untuk mengendalikan kegiatan ini, keuangan pengelolaan zakat termasuk menjadi pos-pos dalam Sistem Akuntansi Masjid (SAM) Al-Anshor, menerbitkan Surat Keputusan Strategis Pengelolaan Zakat yang sistematis dan berstandar universal, dan Menyusun proyeksi rencana zakat tahunan.

Pada program pemberian bantuan modal kerja ini, disyaratkan usaha kelompok, 2-4 orang berkerjama sama berwira dalam usaha, dimaksudkan   agar terdapat pengawasan internal antar mereka, jadi bukan perseorangan. Diakhir arahannya, Ketua memotivasi penerima manfaat zakat ini untuk dapat memberikan zakat maal dari omzet penjualan sebesar 2,5% setiap bulannya yang dapat dijadikan putaran selanjutya pengelolaan zakat di Masjid Al-Anshor. (Sekretariat DKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar