Kamis, 17 Februari 2022

UPZ Al-Anshor, Kembali Salurkan Zakat berupa Bantuan Modal Kerja

UPZ DKM Al-Anshor kembali memberikan bantuan modal kerja sebagai penyaluran zakat yang dikumpulkannya kepada penerima manfaat zakat (mustahik). Kali ini, bantual modal kerja disalurkan kepada salah satu jamaah, yakni Ibu Ratna Wulan, seorang wirausaha yang sering mensuplai keperluan /kebutuhan  katering /konsumsi untuk taklim dan rapat-rapat masjid.

Setelah ajuan tertulisnya, UPZ DKM Al-Anshor meminta  Ibu Ratna Wulan memaparkan rencana wirausaha yang membutuhkan tambahan modal kerja. Dengan semangat dan tanpa ragu-ragu, beliau menyampaikan  keinginannya untuk mengembangkan usahanya, menjadi alasan mengajukan permohonan  untuk mendapatkan bantuan modal kerja. 


Apalagi menjelang idul fitri, dimana sebelumnya banyak pesanan yang tidak dapat dipenuhinya karena kekurangan modal, imbuhnya. Dalam prospek usahanya, menyampaikan usaha utamanya  sebagai produsen berbagai jenis kue kering  yang sudah banyak dipesan oleh pelanggannya, baik di seputaran Kota Bandung maupun ke luar kota Bandung. Selain bantuan modal kerja,  beliau juga ingin sekali mendapatkan bimbingan administrasi /manajemen dalam pengelolaan usaha yang digelutinya.

“Zaman sekarang jika usaha ingin berhasil harus punya banyak relasi atau berkolaborasi dengan pelaku usaha yang lain, jangan sendirian, kalau sendirian akan menyempitkan peluang mendapatkan calon pelanggan/pembeli “ itu yang disampaikan Bapak H. Edwin A. Daranin selaku Ketua UPZ mengawali arahannya. Menurutnya juga, banyak disekitar kita para wirausaha yang tidak dapat mememuhi permintaan pelanggan/pembelinya, disebabkan berbagai hal. Nah, itu bisa jadi peluang kita, kondisi seperti ini yang perlu diketahui, sehingga  bisa diisi dengan produk kita.

Sementara, Bapak H. Uloh Saefulloh, sebagai Ketua DKM sekaligus sebagai Penasehat UPZ, mengawali arahannya dengan mengatakan, berbisnis dengan masjid orang tidak boleh rugi, lakukanlah seperti berbisnis dengan yang lain. Silahkan ambil keuntungan secara wajar. Jika ingin memberikan imbal balik kepada masjid, dikarenakan merasa  masjid memberikan pekerjaan atau membeli produknya, gunakan mekanisme atau ketentuan memberikan infaq atau zakat. Penyaluran zakat oleh UPZ DKM Al-Anshor melalui pemberian bantuan modal kerja bagi penerima manfaat zakat ini, bukanlah utang, tidak ada perikatan utang piutang dalam program ini. UPZ DKM Al-Anshor, meneruskan amanah dari para muzaki, yang percaya memberikan zakatnya kepada UPZ DKM Al-Anshor untuk dikelola sesuai ketentuan-ketentuan, baik berdasarkan hukum positif maupun hukum syariah. Harapannya, para penerima manfaat ini, mengembalikan zakat yang diterimanya dengan zakat kembali, dengan kata lain dari mustahik kelak menjadi muzaki. Kejujuran menjadi faktor utama disini, para penerima manfaat zakat harus bisa menilai dan menghitung sendiri  omset atau keuntungan yang akan dijadikan dasar pengembalian zakat penghasilan usahanya sebesr 2,5%.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyaluran zakat oleh masing-masing pihak sebagai  dasar dimulainya program  pengembangan penerima manfaat zakat (mustahik) binaan yang menjadi salah satu program unggulan DKM Al-Anshor (Sekretariat/Vip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar