UPZ DKM Al-Anshor kembali memberikan bantuan modal kerja sebagai penyaluran zakat yang dikumpulkannya kepada penerima manfaat zakat (mustahik). Kali ini, bantual modal kerja disalurkan kepada salah satu jamaah, yakni Ibu Ratna Wulan, seorang wirausaha yang sering mensuplai keperluan /kebutuhan katering /konsumsi untuk taklim dan rapat-rapat masjid.
Setelah ajuan tertulisnya, UPZ DKM Al-Anshor meminta Ibu Ratna Wulan memaparkan rencana wirausaha yang membutuhkan tambahan modal kerja. Dengan semangat dan tanpa ragu-ragu, beliau menyampaikan keinginannya untuk mengembangkan usahanya, menjadi alasan mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan modal kerja.
Apalagi menjelang idul fitri, dimana sebelumnya banyak pesanan yang tidak dapat dipenuhinya karena kekurangan modal, imbuhnya. Dalam prospek usahanya, menyampaikan usaha utamanya sebagai produsen berbagai jenis kue kering yang sudah banyak dipesan oleh pelanggannya, baik di seputaran Kota Bandung maupun ke luar kota Bandung. Selain bantuan modal kerja, beliau juga ingin sekali mendapatkan bimbingan administrasi /manajemen dalam pengelolaan usaha yang digelutinya.
“Zaman sekarang jika usaha ingin
berhasil harus punya banyak relasi atau berkolaborasi dengan pelaku usaha yang
lain, jangan sendirian, kalau sendirian akan menyempitkan peluang mendapatkan calon
pelanggan/pembeli “ itu yang disampaikan Bapak H. Edwin A. Daranin selaku Ketua
UPZ mengawali arahannya. Menurutnya juga, banyak disekitar kita para wirausaha
yang tidak dapat mememuhi permintaan pelanggan/pembelinya, disebabkan berbagai
hal. Nah, itu bisa jadi peluang kita, kondisi seperti ini yang perlu diketahui,
sehingga bisa diisi dengan produk kita.
Sementara, Bapak H. Uloh
Saefulloh, sebagai Ketua DKM sekaligus sebagai Penasehat UPZ, mengawali
arahannya dengan mengatakan, berbisnis dengan masjid orang tidak boleh rugi,
lakukanlah seperti berbisnis dengan yang lain. Silahkan ambil keuntungan secara
wajar. Jika ingin memberikan imbal balik kepada masjid, dikarenakan merasa masjid memberikan pekerjaan atau membeli
produknya, gunakan mekanisme atau ketentuan memberikan infaq atau zakat. Penyaluran
zakat oleh UPZ DKM Al-Anshor melalui pemberian bantuan modal kerja bagi
penerima manfaat zakat ini, bukanlah utang, tidak ada perikatan utang piutang
dalam program ini. UPZ DKM Al-Anshor, meneruskan amanah dari para muzaki, yang
percaya memberikan zakatnya kepada UPZ DKM Al-Anshor untuk dikelola sesuai
ketentuan-ketentuan, baik berdasarkan hukum positif maupun hukum syariah.
Harapannya, para penerima manfaat ini, mengembalikan zakat yang diterimanya
dengan zakat kembali, dengan kata lain dari mustahik kelak menjadi muzaki.
Kejujuran menjadi faktor utama disini, para penerima manfaat zakat harus bisa menilai dan
menghitung sendiri omset atau keuntungan
yang akan dijadikan dasar pengembalian zakat penghasilan usahanya sebesr 2,5%.
Kegiatan ini diakhiri dengan
penandatanganan berita acara penyaluran zakat oleh masing-masing pihak
sebagai dasar dimulainya program pengembangan penerima manfaat zakat (mustahik)
binaan yang menjadi salah satu program unggulan DKM Al-Anshor (Sekretariat/Vip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar