Kamis, 09 Juli 2020

Uraian Tugas Pengurus

Dewan Penasehat :
  1. Memberikan arah kebijakan dan pertimbangan-pertimbangan dalam pengembangan organisasi agar semua program-program kemakmuran  sesuai dengan Visi, Misi, dan ADRT Organisasi
  2. Melakukan pengawasan dan penilaian atas pengelolan, pelaksanaan dan sistem pengendlian pada seluruh kegiatan kemakmuran masjid, dan memberikan saran-saran yang kontruktif.
  3. Mempertimbangkan, mengkaji, dan menyampaikan kepada Ketua DKM aspirasi jamaah, yang menyangkut aspek-aspek keagamaan, social kultural, ekonomi, lingkungan, dan sebagainya untuk lebih memakmurkan kegiatan di  masjid Al Anshor.

Dewan Advokasi :
  1. Memberikan pembelaan / advokasi kepada organisasi terkait aspek legal. 
  2. Memberikan rekomendasi tindakan yang harus diambil oleh DKM terkait upaya-upaya yang berhubungan dengan aspek legal
  3. Membangun wawasan legal bagi para pengurus dalam menjalankan peran organisasi melalui kerjasama dengan Lembaga Hukum /Advokasi.
  4. Melakukan audit internal terhadap pengelolaan DKM termasuk pencatatan keuangan, jika diperlukan.

Ketua DKM :
  1. Memimpin organisasi DKM Al-Anshor untuk mencapai Visi dan Misi yang telah dituangkan  dalam ADRT.
  2. Merencanakan, menetapkan, menjalankan, dan mengevaluasi program-program kemakmuran masjid yang selaras dengan Visi dan Misi Masjid Al-Anshor.
  3. Mengambil keputusan untuk menetapkan program-program kemakmuran dan menyetujui pengeluaran biaya.
  4. Memotivasi semua anggota pengurus untuk bekerja ikhlas dalam memakmurkan masjid Al-Anshor.
  5. Mewakili organisasi pada kegiatan-kegiatan keagamaan islam dalam lingkungan sekitar masjid dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan DKM.

Wakil  Ketua DKM :
  1. Berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua lainnya dalam menyusun perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program-program kemakmuran masjid sesuai bidang lingkupnya.
  2. Mengarahkan dan memantau kinerja setiap bidang dalam melaksanakan program-program kemakmuran masjid.
  3. Mengevaluasi kinerja setiap bidang dalam melaksanakan program-program kemakmuran masjid secara periodik dan memberikan saran-saran yang konstruktif yang diperlukan.
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kemakmuran masjid pada bidang lingkupnya kepada Ketua DKM /Organisasi

BIDANG DAKWAH & PERIBADATAN

Kepala Bidang Dakwah & Peribadatan berperan dalam menciptakan lingkungan dimana umat bertauhid dan beribadah sesuai Syariah. Bidang memiliki program-program, yakni
  1. Menyelenggarakan majelis ta'lim
  2. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan keagamaan jamaah
  3. Melakukan penataan jadwal penceramah untuk pelaksanaan shalat jumat dan kegiatan ramadhan, termasuk penceramah untuk shalat ied (idul fitri dan idul adha)
  4. Menjamin pelaksanaan ibadah shalat wajib /sunat dengan tertib
  5. Menyelenggarakan Perayaan Hari Besar Islam
  6. Menyelenggarakan kegiatan sosial keagamaan

BIDANG PENDIDIKAN & KEPEMUDAAN

Kepala Bidang Pendidikan dan Kepemudaan,   berperan dalam menjalankan program-program, yakni
  1. Menyelenggarakan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
  2. Mengembangkan kreativitas santri didik /anak-anak di lingkungan masjid
  3. Membina dan mengembangkan Organisasi PRISMA (Persaudaraan Remaja Islam Masjid Al-Anshor)
  4. Mengelola Perpustakaan

BIDANG PEMBERDAYAAN UMAT

Kepala Bidang Pemberdayaan Umat,   berperan dalam menciptakan lingkungan diman umat tertarik /termotivasi untuk berkontribusi dan berpartisipasi dalam kegiatan kemakmuran masjid. Bidang memiliki program-program, yakni :
  1. Mengembangkan manfaat Zakat & Wakaf dan donasi external
  2. Mengembangkan umat binaan
  3. Menyelenggaraan Layanan Jamaah
  4. Membimbing / membantu usaha ekonomi  umat (ashnaf zakat) berbasis masjid

BIDANG PEMELIHARAAN ASSET DAN PEMBANGUNAN

Kepala Bidang Pemeliharaan Asset dan Pembangunan,   berperan menyediakan sarana-sarana ibadah yang bersih, aman dan menyenangkan serta menjadi wisata silaturahim. Bidang memiliki program-program, yakni : 
  1. Melaksanakan pemeliharaan rutin asset masjid, yang meliputi : Gedung, Halaman, Mekanikal Elektrikal, dan Sarana lainnya sebagai kelengkapan peribatan.
  2. Mencatat dan menjaga akurasi nilai asset dan inventaris kantor
  3. Menjaga keamananan di lingkungan masjid
  4. Melaksanakan pembangunan dan peningkatan mutu

BIDANG PENGELOLAAN ZISWAF

Kepala Bidang Pengelolaan ZISWAF,   berperan dalam menjalankan program-program pengelolaan ZISWAF, yakni:
  1. Mengelola pengumpulan ZISWAF dan Pendistribusian Zakat Fitrah & Infaq Shadaqah Ramadhan.
  2. Menerima dan mencatat penerimaan dan pengeluaran ZISWAF Rutin.
  3. Mengumpulkan dan mencatat penerimaan Kotak Amal Masjid, Kotak Amal Khusus dan Kotak Amal Titip Tempat
  4. Memisahkan pencatatan klasifikasi ZISWAF sesuai syariah

BIDANG USAHA & KERJASAMA EXTERNAL

Kepala Bidang Kerjasama External,   berperan dalam menjalankan program-program untuk mendukung pemberdayaan umat, yakni : 
  1. Melaksanakan kerjasama antar Lembaga (keagamaan, Pemerintahan, Pendidikan, dan sebagainya) dan Perseorangan.
  2. Mengelola pengumpulan donasi external yang tidak mengikat
  3. Mendesain dan menjalankan pendirian usaha /koperasi masjid.

UNIT KERJA KESEKRETARIATAN

Sekretaris Umum :

Berperan dalam menjalankan fungsi kesekretarian dan  pengendalian kebijakan,  program-program, data, dan informasi milik organisasi. Untuk menjalankan peran tersebut, memiliki tugas-tugas :
  1. Mengintegrasikan semua program kerja
  2. Mengelola sistem proses kerja, data dan Informasi DKM
  3. Menyediakan dan menjamin validitas dokumen-dokumen legalitas keorganisasian (ADRT, Dasar Hukum pengelolaan Masjid, dan Sebagainya)
  4. Melaksanakan pemetaan jamaah
  5. Mengoptimalkan media informasi DKM
  6. Menyelenggarakan rapat-rapat organisasi
  7. Menyusun Laporan Keuangan DKM bersama Bendahara.


Hubungan Kemasyarakatan (HUMAS) :


Berperan membantu kesekretarian masjid dalam membangun citra /opini yang positif dari jamaah/masyarakat. Untuk menjalankan peran tersebut memiliki tugas-tugas :
  1. Membangun / menjalankan komunikasi publik kepada jamaah/masyarakat
  2. Menciptakan ketertarikan  dan kepedulian jamaah /masyarakat untuk berpartisipasi dalam memakmurkan masjid
  3. Menjelaskan /menerangkan informasi konstruktif yang diminta oleh jamaah /pihak-pihak yang membutuhkan
  4. Membangun kemitraan (relationship) dengan pihak-pihak yang berkepentingan


Sekretaris 1 & 2 :

Berperan membantu Wakil Ketua dan Kepala Bidang dalam menjalankan program-program kemakmuran. Untuk peran tersebut, memiliki tugas-tugas :
  1. Membuat daftar program bidang bulanan untuk disiapkan dukungan pembiayaan dan lainnya
  2. Memonitor semua program bidang sebagai bahan evaluasi Wakil Ketua
  3. Mendokumentasikan bukti pembiayaan bidang
  4. Membuat pelaporan pembiayaan bidang untuk diteruskan kepada Bendahara Umum

UNIT KERJA PERBENDAHARAAN

Bendahara Umum :

Berperan sebagai pusat pembiayaan dan pembayaran semua transaksi pelaksanaan program-program kemakmuran. Untuk peran tersebut, memiliki tugas  :
  1. Menyediakan kas/ uang tunai untuk pembiayaan kepada para bidang dalam bentuk panjar biaya
  2. Menyetor dan menarik (mutasi) buku bank
  3. Mengimplementasikan akuntansi masjid
  4. Menyajikan data dan informasi transaksi keuangan secara periodik yang sesuai akuntansi masjid sebagai bahan pembuatan laporan keuangan masjid

Bendahara 1 & 2 :

Berperan membantu Wakil Ketua dan Kepala Bidang dalam menjalankan program-program kemakmuran. Untuk peran tersebut, memiliki tugas-tugas :
  1. Memegang panjar biaya program/kegiatan bulanan bidang
  2. Mengatur pembayaran biaya-biaya pada bidang
  3. Mencatat dan melaporkan semua transaksi keuangan pada bidang.
  4. Mengembalikan sisa panjar
  5. Mengevaluasi semua pembiayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar